Dewan Masih Buka Kans Revisi UU Pilkada, Ketua Komisi II DPR RI Doli Beri Penjelasan
Dewan masih buka kans revisi UU Pilkada, Ketua Komisi II DPR RI Doli beri penjelasan --
BACA JUGA:Berpeluang Rekrut Ulang Badan Adhoc KPU, Ini Tahapan Pilkada 2024
’’Nah, daripada kita nunjuk-nunjuk Pj terus berkali-kali, waktu itu kita majukan,’’ tuturnya beralasan.
Namun, untuk kepastiannya, Doli mengakui bahwa diperlukan pembahasan lebih lanjut dengan fraksi lain.
Meski di pembahasan sebelumnya semua sepakat revisi dilakukan, bukan tidak mungkin ada perubahan sikap akibat gesekan politik pada Pemilu 2024.
’’Mungkin dulu ada teman-teman yang dukung berubah menjadi September, tapi sekarang udah enggak lagi gitu. Nah, jadi bergantung itu semua nanti,’’ ujarnya. Pembahasan itu, lanjut dia, bergantung keputusan pimpinan DPR untuk melanjutkan pembahasan dalam rapat badan musyawarah.
BACA JUGA:Lengkap! Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024, Calon Kepala Daerah Wajib Tahu
BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada
Terpisah, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini meminta DPR menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Jika putusan itu diabaikan, terjadi persoalan secara hukum. Sebab, MK telah menyatakan yang konstitusional sesuai dengan jadwal.
’’Bisa menjadi kontroversi luar biasa,’’ ungkapnya saat dihubungi.
Titi mengingatkan, niatan memajukan pilkada menjadi September tengah disorot.
BACA JUGA:Kabarnya Bupati Sapuan Tak Maju Pilkada, Minta Kades Dukung Putra Daerah
BACA JUGA:Bupati Kopli Bebas Pilih Pasangan di Pilkada Lebong 2024, PAN Bisa Usung Paslon Sendiri
Mengingat, ada indikasi dari rezim pemerintahan saat ini untuk bisa mengendalikan pilkada di bawah masa jabatannya yang habis pada Oktober.
’’Presiden akan dianggap cawe-cawe dalam pilkada serentak 2024,’’ terangnya.