Layanan BPJS Kesehatan Masih Tuai Sorotan, Ini Peringatan Dewan dan Gubernur Bengkulu

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM--BELA/RB

BACA JUGA:Tak Ada Anggaran, Cabor Seleksi Atlet Popda Mandiri

Ia berharap, langkah-langkah yang diambil dapat memperbaiki layanan kesehatan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Bengkulu.

Maka, menurutnya hal tersebut juga menjadi PR Kepala Dinas Kesehatan yang baru, untuk memastikan bahwa UHC itu betul-betul melayani masyarakat dengan gratis.

Tanpa mempertanyakan BPJS aktif atau seseorang itu masuk kepesertaan BPJS.

"Jadi harus selaras yang diinginkan gubernur, kalau cukup menggunakan KTP, ya hanya KTP saja. Jangan bahasanya UHC tapi berobat masih ribet," pungkasnya.

BACA JUGA:Tahapan Pilkada Serentak Dimulai Mei 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi ASN

Sementara Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA, bahkan mengakui kendala tersebut dalam rapat paripurna dengan perwakilan rakyat di DPRD Provinsi Bengkulu.

Ia menegaskan bahwa setiap warga Bengkulu, terutama yang memiliki Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar secara online, akan secara otomatis memperoleh pelayanan BPJS kesehatan.

Bahkan, bagi yang belum memiliki kartu atau mengalami penundaan pembayaran, kehilangan kartu, atau kartu mati, dapat dilayani dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KK) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tercatat di Dinas Dukcapil.

"Saya dengar teman-teman DPRD saat reses ke bawah, informasinya masih ada yang belum merata," kata Rohidin.

BACA JUGA: Ramadan, Harga Daging Segar Tembus Rp 160 Ribu/Kg

Ia juga menambahkan, bagi warga yang belum tercatat sebagai peserta BPJS, diminta untuk membawa identitas diri ke Dinas Dukcapil agar dapat ditindaklanjuti.

Meskipun demikian, masih terdapat keluhan dari masyarakat terkait proses kepesertaan JKN untuk BPJS kesehatan di wilayah Bengkulu.

"Walaupun yang bersangkutan belum memiliki kartu atau ada penundaan denda pembayaran, atau kartunya mati dan hilang, semuanya bisa dilayani BPJS kesehatannya hanya dengan menunjukkan KK dengan NIK yang sudah ter-record di daftar pencatatan sipil," ungkapnya.

BACA JUGA:Guru dan Murid Jangan Tambuh Libur, Wajib Masuk Hari Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan