Atasi Kenakalan Remaja, Gencarkan Sosialisasi Perda ke Pelajar
PENGENALAN: Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong turun ke sekolah menyosialisasikan perda. Muharista Delda/RB--
KORANRB.ID - Tingkat kenakalan remaja di Kabupaten Lebong yang terbilang masih tinggi tidak lepas dari kurangnya pemahaman masyarakat
mengenai hukum yang salah satu penyebabnya adalah kurangnya sosialisasi peraturan daerah (perda).
Khususnya perda yang mengatur masalah ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
yang di dalamnya banyak mengatur apa saja masalah penyakit masyarakat yang sudah mengakar dan harus diberantas.
BACA JUGA:PNS di Lebong Semakin Sulit Ajukan Pindah, Ada Aturan yang Diperketat
BACA JUGA:DBD Sudah Menyerang 17 Warga Lebong, Dinkes Diminta Maksimalkan Tindakan Pencegahan
‘’Tahun ini kami akan menggiatkan kembali sosialiasasi perda ke kalangan remaja yang
salah satunya menyasar ke pelajar di sekolah-sekolah,’’ ujar Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Warles Fery, SE, M.Ak.
Mulai dari perda yang mengatur soal ketertiban umum dan ketentraman masyarakat hingga perda
yang mengatur lebih spesifik masalah kenakalan remaja yang harus diatasi.
BACA JUGA:Ingat! Pengelola Hotel Wajib Proaktif Cegah Tamu di Bulan Ramadhan
BACA JUGA:Kena Mutasi, PNS Lebong Wajib Melapor ke Diskominfo Karena Ini
Salah satunya Perda Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2017 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Tuak (Minuman Tradisional Beralkohol),
Minuman Racikan dan Lem Aica Aibon dan Sejenisnya yang mengancam setiap pelanggarnya dengan sanksi pidana.