Atasi Kenakalan Remaja, Gencarkan Sosialisasi Perda ke Pelajar

PENGENALAN: Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong turun ke sekolah menyosialisasikan perda. Muharista Delda/RB--

‘’Perda ini sangat penting disosialikasikan ke pelajar karena tidak sedikit remaja di Kabupaten Lebong yang terjerumus ke aktivitas mabuk-mabukan miras maupun mabuk lem,’’ terang Fery.

Untuk sementara ini, Satpol PP masih memprioritaskan sosialisasi perda ke pelajar setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan bertahap perda mengenai kenakalan remaja akan dikenalkan juga ke pelajar setingkat di bawahnya.

BACA JUGA:BKD Kejar Distribusi SPPT PBB-P2 Paling Lambat April 2024

BACA JUGA:Dinkes Lebong Pastikan Sidak Pasar Menyasar Takjil Ramadhan

Terpisah, Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd mengapresiasi rencana Dinas Satpol PP menyosialisasikan perda ke kalangan remaja, khususnya pelajar di sekolah.

Hal itu sangat penting dilakukan karena belum semua masyarakat menyadari arti pentingnya memberikan pendidikan hukum kepada anggota keluarganya, khususnya yang masih berusia remaja.

Bahkan tidak sedikit anak di Kabupaten Lebong yang terpaksa putus sekolah karena terlibat sejumlah kejahatan atau pidana yang berangkat dari masalah kenakalan remaja.

‘’Mulai dari keterlibatan dengan kasus narkoba, mabuk-mabukan minuman keras, pecandu lem aica aibon dan ada juga yang sebagian terlibat kasus perjudian,’’ tukas Fahrurrozi.

Dengan sosialisasi hukum yang diberikan sejak dini, diharap tidak ada lagi pelajar atau remaja di Kabupaten Lebong yang terlibat kasus kenakalan remaja atau pelanggaran hukum yang berakibat hukuman pidana. 

Kalaupun tidak ampuh benar-benar menghilangkan kenakalan remaja 100 persen, setidaknya dengan sosialisasi hukum yang diberikan bisa menekan angka kasusnya dari tahun ke tahun. 

‘’Di sini juga perlu dukungan penuh semua pihak, khususnya para orang tua dalam memberikan pendidikan kepada anaknya di rumah serta perwujudan lingkungan yang sehat bagi remaja,’’ ungkap Fahrurrozi.

Selayaknya apa yang telah dilakukan Dinas Satpol PP juga dapat diiikuti para camat, lurah dan kepala desa dengan mengawasi penerapan produk hukum daerah di masyarakatnya masing-masing.

Salah satunya implementasi Perda Kabupaten Lebong Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang juga sangat penting dipatuhi masyarakat agar tidak memberi pengaruh buruk terhadap remaja.

Diketahui, Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong sebenarnya telah memulai program sosialisasi perda ke sekolah yang dinamai Road School itu sejak tahun 2021. 

Namun di tahun 2022 dan 2023 sempat terhenti karena aktivitas dan beban kerja Dinas Satpol PP yang sangat banyak sehingga tidak memungkinkan pelaksanaan road school. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan