Gunakan Air Tanah 100 Ribu Liter, Harus Ada Persetujuan Kementrian ESDM
UJI : Pelaksanaan pengawasan Uji Pumping Test oleh Fungsional Penyelidik Bumi Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Bengkulu di Sukaraja Kabupaten Seluma. FOTO: DOK/RB--
Menurutnya lagi, normalnya penggunaan air untuk kebutuhan rumah tangga, perbulannya 20 sampai 25 ribu liter dan berlaku hanya untuk kota-kota besar seperti di pulau jawa.
Dengan adanya persertujuan penggunaan air tanah ini selain menjaga keberlanjutan sumber daya air dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah bukan kebutuhan usaha.