Anies-Imin Daftar ke MK, Ini Permohonannya
Anies-Imin Daftar ke MK, Ini Permohonannya --
BACA JUGA:Prabowo Gibran Menang Telak di Bengkulu Tengah
Terkait dengan sikap Timnas Amin yang berbeda dengan Partai Nasdem, Anies menegaskan bahwa partai politik memiliki hak konstitusional.
Karena itu sikap Nasdem harus dihormati dan dihargai. Dia menegaskan, pihaknya tetap sejalan dengan Nasdem dalam mengusung gagasan perubahan untuk demokrasi yang lebih baik.
”Kita juga menghormati langkah yang diambil oleh semua partai lain,” terangnya.
Pasangan calon nomor tiga Ganjar Pranowo - Mahfud MD terus melakukan persiapan untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," terang Ganjar dalam konferensi pers di Posko GAMA, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat kemarin.
Menurut Ganjar, tim hukum akan segera mendaftarkan permohonan gugatan ke MK dalam waktu dekat.
"Apakah besok atau Sabtu, untuk segera kami menyampaikan seluruh yang ada untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya," papar Ganjar.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menyatakan, saat ini adalah momentum yang tepat bagi hakim MK untuk menunjukkan kredibilitasnya, setelah ada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemecatan Anwar Usman dari jabatan ketua MK.
Maka, Ganjar mengajak untuk mengembalikan kredibilitas demokrasi sehingga menjadi jauh lebih baik. Untuk itu, pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan ke MK. Dia berharap MK bisa membuka tabir di balik kecurangan pemilu, dan bisa mengadili perkara itu dengan baik.
"Dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan," terangnya.
Terkait materi gugatan, barang bukti dan saksi yang akan dihadirkan ke sidang, Ganjar mengatakan, tim hukum sudah menyiapkan semuanya. Salah satunya yang akan dipersoalkan adalah data sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang bermasalah.
Banyak data janggal yang ditampilkan dalam Sirekap KPU.
"Mudah-mudahan nanti akan ada pakar yang disiapkan oleh tim untuk bisa membongkar cerita itu, sehingga bisa membuka mata masyarakat," beber mantan anggota DPR RI itu.
Mahfud MD mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke MK terkait mekanisme sidang nanti. Yang pasti, menurut pengalamannya sebagai mantan ketua MK, lembaga yudikatif itu bukan lagi sebagai mahkamah kalkulator.