Anies-Imin Daftar ke MK, Ini Permohonannya
Anies-Imin Daftar ke MK, Ini Permohonannya --
Menurutnya, istilah terstruktur, sistematis, dan masif (TMS) sampai sekarang masuk dalam aturan hukum yang ada. "Sebelum itu tidak ada. Artinya MK itu bukan sekedar mahkamah kallulator. Tinggal nanti kreatifitas hakim MK," jelasnya dalam konferensi pers kemarin.
Sebenarnya, setelah reformasi, demokrasi dan hukum di Indonesia berjalan cukup bagus, khsususnya dari sudut institusionalisasi. Namun, setelah Pemilu 2024, semua berubah. Bahkan, para pakar dan pelaku politik senior menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan pemilu yang paling brutal.
Mahfud mengatakan, sebelumnya tidak pernah ada pemilu seperti sekarang ini. Yang mana para aparat dan pejabat tertinggi turun untuk memenangkan pemilu. "Apalagi ada ancaman-ancaman ya, politik gentong babi, politik-politik kerah putih dan sebagainya, sehingga ini dianggap pemilu paling brutal," tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya ingin mewariskan kepada generasi yang akan datang dan mengajak mereka untuk tidak merusak demokrasi dan hukum. Kalau demokrasi dan hukum dirusak sekarang, maka nanti akan terjadi lagi kerusakan di masa mendatang.
Mahfud menegaskan, gugatan yang akan diajukan ke MK bukan mencari menang, tapi beyond election masa depan. Bukan sekadar untuk pemilu hari ini, tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang.
"Dan itu harus diungkap di sebuah teater hukum, yang bernama Mahkamah Konstitusi. Kami yang akan mengungkap. Demi masa depan, bukan kami," jelas Mahfud.
Mahfud menegaskan, pihaknya akan menerima apa pun hasilnya nanti. Yang penting, timnya sudah menempuh mekanisme hukum yang ada sampai titik akhir.
"Agar rakyat dan bangsa Indonesia di masa depan, generasi muda seperti saudara ini ikut menjaga Indonesia, yang harus dibangun sebagai negara demokrasi yang berkeadaban, berkeadilan, dan juga berhukum dengan benar," tandasnya.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan para saksi. Bahkan, timnya sudah menemui para saksi di daerah. Baik di Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, dan Bali. Mereka melihat dan mengalami secara langsung berbagai kecurangan yang terjadi.
Namun, kata dia, ketika mereka diminta menjadi saksi di sidang MK, tidak semuanya bersedia, karena merasa tidak nyaman dan tidak aman. Sebab, ada berbagai tekanan terhadap mereka.
"Yang ingin saya katakan bahwa selama saksi itu tidak memiliki kebebasan untuk menyampaikan sesuatu, kita sudah melakukan pelanggaran hak-hak asasi dari saksi," jelasnya.
Walaupun demikian, TPN akan berusaha mendatangkan banyak saksi. Namun, kehadiran saksi di sidang, sangat bergantung MK.
"Kalaupun tidak semua bisa ditampilkan, kami sudah punya pernyataan tertulis dari mereka yang bisa kami sertakan dalam persidangan," pungkas Todung.
Sementara itu, Ketua Koordinator Strategis TKN Sufmi Dasco Ahmad menghormati langkah hukum yang diambil paslon 01 dan 03.
Baginya, itu memang mekanisme yang telah diatur konstitusi bagi pihak-pihak yang tidak puas. "Gugatan-gugatan terhadap MK adalah sah-sah saja," ujarnya.