Zakat Fitrah di Lebong Terendah Rp35 Ribu, Tertinggi Rp42,5 Ribu

Muharista Delda/RB NAIK : Zakat fitrah yang ditetapkan Pemkab Lebong tahun 2024 mengalami kenaikan cukup signifikan. --

Pelaporan zakat fitrah juga harus disampaikan sesegera mungkin dari seluruh amilin ke Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayahnya masing-masing. 

Tidak hanya orang yang telah berusia dewasa, bayi yang baru lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan sekalipun diwajibkan membayar zakat fitrah. 

‘’Begitu juga orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam di akhir Ramadan, tetap dibebankan membayar zakat fitrah,'' tukas Arief.

Di sisi lain, Bupati Lebong, Kopli Ansori meminta Kankemenag Kabupaten Lebong melalui KUA yang tersebar di 12 kecamatan segera menyosialisasikan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan masyarakat. 

BACA JUGA:Viral! Anggota DPRD Seluma Emosi Hingga Bakar Berkas, Sebut DPRD Mandul, Ini Alasannya

BACA JUGA:Lagi Asyik 'Ngamar' Diduga Bareng Selingkuhan, Warga Kaur Digerebek Istri Sah

Tujuannya semata untuk memaksimalkan pengumpulan zakat fitrah karena kalau sudah disampaikan dari awal bulan Ramadan mudah-mudahan semakin banyak masyarakat yang berzakat.

Tidak harus langsung tatap muka ke masyarakat, sosialisasi bisa dilakukan melalui pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa. 

Termasuk kepada para pengurus masjid yang berada di wilayah KUA bersangkuta karena intinya masyarakat yang beragama Islam harus dikasih tahu mengenai kewajibannya membayar zakat fitrah bagi yang memiliki kemampuan ekonomi. 

Pelaporan zakat fitrah juga harus disampaikan sesegera mungkin dari seluruh amilin di setiap masjid yang ada di kelurahan dan desa ke Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah kecamatan masing-masing. 

Untuk diketahui, penetapan besaran zakat fitrah itu sesuai hasil rapat bersama antara Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM), seluruh camat dan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) serta kepala Madrasah dan sejumlah ormas Islam se Kabupaten Lebong. 

Pemkab Lebong sendiri terus berupaya meningkatkan partisipan masyarakat dalam pengumpulan zakat fitrah. 

Salah satunya dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sejak tahun 2020 yang teknisnya melibatkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai operator.

Sesuai ajaran agama Islam, zakat fitrah dimaksudkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

BACA JUGA:Ajib! Ini 3 Manfaat Ikan Mas untuk Kesehatan dan 3 Cara Tepat Mengolahnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan