Muncul Potensi Rebutan Kursi Ketua DPR, Peta Koalisi Prabowo-Gibran Menentukan
Muncul Potensi Rebutan Kursi Ketua DPR, Peta Koalisi Prabowo-Gibran Menentukan--
‘’Yang sebelumnya ketua DPR dari partai peraih suara terbanyak berubah menjadi sistem pemilihan,’’ ungkapnya.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi mengatakan, revisi UU MD3 yang bertujuan untuk kontestasi perebutan kursi Ketua DPR akan menjadi preseden negatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Larangan Beri Uang Kepada Gepeng, Ini Penjelasan Dinsos
BACA JUGA:Pembobol Bengkel di Padang Jati Kota Bengkulu Tertangkap, Ini Kronologisnya
Menurutnya, peristiwa 2014 lalu sebaiknya tidak diulangi lagi pada 2024.
Keberadaan UU harus memiliki aspek kemanfaatan bagi publik, bukan untuk mewadahi kepentingan parsial berjangka pendek.
’’Jangan sampai semakin menjadikan terpuruk kinerja legislasi melalui perubahan UU MD3,’’ bebernya.
BACA JUGA:Penimbun BBM Subsidi Biosolar di Bengkulu Tertangkap, Ini Peran 3 Tersangka
BACA JUGA:Korupsi Samisake Terbukti, Vonis Empat Terdakwa Berbeda, Paling Tinggi 3 Tahun
Terpisah, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, kursi ketua DPR RI merupakan lambang kepercayaan rakyat terhadap partai pemenang pemilu.
Berdasarkan hasil pemilu, PDIP adalah peraih suara terbanyak. PDIP meraih 25.387.279 suara (16,72 persen).
Hasto meminta seluruh partai politik harus membangun kultur politik berdasarkan jejak norma-norma hukum, supremasi hukum.
Upaya merebut kursi ketua DPR RI justru akan menimbulkan konflik sosial.
BACA JUGA: TPS Pasar Tebat Masuk Locus Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:Operasi Pasar Jelang Idulfitri di Bengkulu Utara, Ini Tujuannya