Sebagian Produk Pertambangan Alami Kenaikan Harga, Ini Penyebabnya
TAMBANG: Sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) akan mengalami kenaikan harga pada April. IST/RB--
Budi Santoso memaparkan bahwa penetapan HPE produk pertambangan periode April akan dilakukan dengan meminta masukan atau usul tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
BACA JUGA:Hemat Uang Tapi Cuan Berlimpah dari Bisnis Lele Bioflok, Ini Keuntungan dan Cara Budidayanya
BACA JUGA:6 HP Pilihan Seharga Rp 2 Jutaan, Cocok Untuk Lebaran!
”Jadi, Kementerian ESDM akan memberikan usul setelah melakukan perhitungan data berdasar harga yang diperoleh pada perkembangan dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME),” terang Budi Santoso.
Untuk itu, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar-instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
Sekadar informasi, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 414 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Periode 1-30 April dapat diunduh melalui kemendag.go.id.