Tanggapan KPU di Sidang PHPU Menuai Sorotan, KPU Hanya Hadirkan 1 Ahli dan 2 Saksi
Tanggapan KPU di sidang PHPU menuai sorotan, KPU hanya hadirkan 1 ahli dan 2 saksi --Abdi/RB
BACA JUGA:Waspada! Bandit Ranmor Makin Mengganas, Motor Imam pun Ingin Diembat
’’Nggak ada intervensi KPU dan segala macam. Apa pun tahapan KPU tidak diintervensi oleh siapa pun,’’ imbuhnya.
Sebaliknya, Hasyim menilai, justru yang perlu dijelaskan secara publik adalah informasi tentang Sirekap.
Hotman Paris selaku kuasa hukum Prabowo-Gibran menilai pernyataan para ahli dan saksi KPU kian menggugurkan dalil paslon 01 dan 03 soal Sirekap.
Sebagai alat publikasi, Sirekap tidak terkait dengan penghitungan manual yang menjadi basis keputusan KPU.
Selain KPU, kemarin MK juga mendengarkan ahli dari pihak pemberi keterangan, yaitu Bawaslu.
Bawaslu mendatangkan satu ahli, yakni Muhammad, guru besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hasanuddin sekaligus ketua Bawaslu RI periode 2012–2017.
Dalam paparannya, Muhammad banyak menjelaskan cara kerja Bawaslu beserta kewenangannya.
Ada juga 7 saksi dari jajaran komisioner daerah dan staf ahli.
Mereka menjelaskan sejumlah penanganan kasus yang dipersoalkan paslon 01 dan 03.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons gugatan PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu dinilai salah alamat karena terkait dengan hasil pemilu. Sebelumnya, PDIP mengajukan perkara ke PTUN.
Salah satu petitumnya, meminta PTUN mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan atas hasil pemilihan presiden dan wakil presiden adalah di Mahkamah Konstitusi (MK).
’’Bukan lembaga peradilan lain,’’ ujarnya kemarin.