Tanggapan KPU di Sidang PHPU Menuai Sorotan, KPU Hanya Hadirkan 1 Ahli dan 2 Saksi

Tanggapan KPU di sidang PHPU menuai sorotan, KPU hanya hadirkan 1 ahli dan 2 saksi --Abdi/RB

Terkait gugatan PDIP yang mempersoalkan pengesahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, Idham menyebut mekanismenya tidak bisa langsung ke PTUN. Sesuai Pasal 471 UU Pemilu, sengketa ke PTUN baru bisa dilakukan pasca adanya putusan Bawaslu.

 Mekanisme di PTUN disediakan sebagai upaya banding atas putusan Bawaslu.

Sementara itu, koalisi masyarakat yang terdiri atas 42 organisasi dan 11 individu resmi mengadukan dugaan maladministrasi yang dilakukan Presiden Joko Widodo ke Ombudsman RI (ORI). 

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran selama proses Pemilu 2024.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya menyebut dugaan maladministrasi Jokowi berupa praktik-praktik kebohongan atas informasi yang menjebak. 

Salah satunya pernyataan Jokowi bahwa presiden hingga menteri boleh berkampanye dan dapat memihak. 

’’Walaupun tidak pernah menyatakan dukungannya terhadap paslon tertentu, tindak tanduk (Jokowi, Red) menunjukkan dukungan untuk paslon 02,’’ paparnya. (**) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan