Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

JPU Tunjukkan Bukti Uang dan Rekaman Percakapan Terdakwa dengan Kapus

TUNJUKAN: JPU saat menunjukkan BB ke hadapan Hakim dalam perkara OTT dugaan Pemerasan Kapus. --FIKI/RB

SELUMA, KORANRB.ID - Sidang lanjutan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan Kepala Puskesmas oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali dilanjutkan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tais, yang diketahui Majelis Hakim, Raden Ayu Rizkiyati, SH, didampingi dua anggota Hakim yakni, Dyah Ayuworo Sukenti, SH dan Rohmat, SH, pada Selasa 16 September 2025.

Di ruang persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma menunjukkan beberapa Bukti-bukti (BB). 

Seperti, BB uang tunai sebesar Rp10 juta, serta beberapa bukti percakapan dan rekaman antara terdakwa Jon Siswardi dengan Kepala Puskesmas (Kapus) Penago II yang menjadi korban pemerasan.

BACA JUGA:Massa Demonstrasi PT Agri Andalas Membubarkan Diri, Kapolres Janjikan Pertemuan dengan Perusahaan

"Hari ini agenda pemeriksaan saksi-saksi, ada enam saksi yang kita hadirkan dalam agenda sidang," ujar JPU Kejari Seluma, Eko Darmansyah, SH.

Sebelumnya, Jon Sisuardi (58) terdakwa pemerasan Kapus di Seluma, Selasa sore, 8 September 2025 menjalani sidang perdana di PN Tais, dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejari Seluma. 

Sidang dakwaan itu, diketahui Majelis Halim, Raden Ayu Rizkiyati, SH dengan didampingi dua Hakim anggota, Dyah Ayuworo Sukenti, SH dan Rohmat, SH.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Seluma, Eko Darmansyah, SH, terdakwa Jon Sisuardi didakwa pasal berlapis.

BACA JUGA:Bunda Dian Risma Azhari Teguhkan Komitmen Majukan PAUD di Lebong

Yakni, Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 Tahun, Jo Pasal Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pengancaman dengan ancaman pidana maksimum 4 Tahun.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap seorang kepala puskesmas di Kabupaten Seluma. 

Terdakwa mengancam akan mengungkap kasus tertentu yang diduga terjadi di lingkungan puskesmas tersebut.

Ia meminta uang Rp25 juta, namun setelah negosiasi, disepakati di angka Rp10 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan