Aturan Baru dalam Perpres Jaminan Kesehatan: Pekerja Kena PHK Tetap Dijamin Selama 6 Bulan
Aturan Baru dalam Perpres Jaminan Kesehatan: Pekerja Kena PHK Tetap Dijamin Selama 6 Bulan--
KORANRB.ID – Ada aturan baru dalam Perpres Jaminan Kesehatan.
Apa itu? Pekerja kena PHK tetap dijamin selama 6 bulan
Pekerja yang di-PHK tetap mendapat jaminan kesehatan dalam jangka waktu tertentu.
Itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 pengganti Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA:Riri-Ujang Yakin Lolos, KPU Kepahiang Verifikasi Berkas Dukungan
Meski begitu, aturan baru tersebut dinilai masih setengah-setengah dalam berpihak kepada masyarakat.
Pada pasal 27 ayat 1, misalnya, dinyatakan bahwa peserta penerima upah (PPU) yang telah di-PHK tetap memperoleh jaminan kesehatan maksimal selama 6 bulan.
Ia juga tidak membayar iuran.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, aturan tersebut tidak terperinci dan bisa menyusahkan pekerja yang sudah di-PHK.
BACA JUGA:Pencairan DD Tahap I Sisakan 4 Desa, Juni Paling Lambat
BACA JUGA:Pendaftar PPS Tembus 1.219 Orang, Catat Jadwal Seleksi Tertulisnya
Dia mengaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
”Dalam aturan ini ada beberapa jenis PHK,” ungkap Timboel.