Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Sinergi Multipihak

SUNGAI: DAERAH Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya. DOK/RB--

KORANRB.ID - DAERAH Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya. 

Berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan. 

Pengelolaan DAS, saat ini makin dirasakan penting keberadaannya oleh seluruh pihak, hal ini terkait dengan semakin banyak dan semakin seringnya bencana banjir, tanah longsor, kekeringan dan kebakaran hutan/lahan yang terjadi di negara kita yang terbaru misalnya banjir bandang di Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:PPDB 2024 Kota Bengkulu Diawasi Ombudsman dan Inspektorat, Persentase 3 Jalur PPDB Berbeda, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Dorong Pemerintah Daerah Mandiri dalam Pendanaan, Arif : Lewat Inovasi Ekonomi

Analisis berbasiskan satuan DAS yang menawarkan 2 (dua) kegiatan untuk pengendalian bencana tersebut, berupa kegiatan vegetatif (penanaman) dan sipil teknis/konservasi tanah (sumur resapan, dam penahan, dam pengendali, gully plug dll), dianggap merupakan solusi yang tepat dalam pengendalian bencana. 

Selain itu, solusi tersebut juga merupakan sarana untuk mencapai salah satu tujuan dari pengelolaan DAS, yaitu tata air DAS yang optimal, baik secara kuantitas, kualitas dan kontinuitas dalam distribusi ruang dan waktu. Kedua kegiatan tersebut sering kita sebut sebagai Rehabilitasi Hutan dan Lahan atau disingkat RHL. 

Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) adalah Upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. 

RHL terbagi menjadi dua yaitu RHL vegetatif berupa penanaman pohon dan RHL sipil teknis/konservasi tanah dan air berupa pembangunan bangunan konservasi tanah dan air. 

BACA JUGA:Tinggi Hilal 9 Derajat di Bengkulu, 10 Dzulhijjah Hijriah Kemungkinan Serentak

BACA JUGA:Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Icon Plus Sumbagsel Gelar Green Employee Involvement di Pantai Teluk Karang

RHL sipil teknis dapat dilaksanakan secara pembangunan sipil teknis/Bangunan Konservasi Tanah dan Air (BKTA), vegetatif, dan kimiawi. Kedua metode RHL dapat dilaksanakan secara terpisah maupun bersamaan. 

Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh BPDAS Ketahun tahun 2023, diperoleh hasil bahwa dalam jangka pendek penerapan RHL sipil teknis lebih efektif dibandingkan dengan RHL vegetative, namun, dalam jangka panjang penerpan RHL vegetatif lebih berdampak apabila dibandingkan dengan RHL sipil teknis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan