120 PKL di Pasar Minggu Kota Bengkulu Ditertibkan
TERTIBKAN: Satpol PP Kota Bengkulu sedang melakukan penertiban terhadap PKL yang mangkal di Pasar Minggu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Penertiban dilakukan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan KZ Abidin Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Ratu Samban.
Penertiban dilakukan tim gabungan, terdapat 120 PKL di Pasar Minggu yang ditertibkan petugasn.
Pasalnya, terungkap keluhan pada saat penertiban, PKL mengaku di dalam pasar mereka harus membayar mahal.
Terkait penertiban PKL tersebut, dibenarkan Kepala Dinas (Kadis) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Drs. Yuriza.
BACA JUGA:Gelar Rakor, Pastikan Kesehatan Jemaah Haji Bengkulu, Kloter Pertama Tiba 26 Juni Tiba
BACA JUGA:45.000 SPPT-PBB Diterbitkan, Pemdes Kabupaten Mukomuko Diminta BKD Tagih Pajak ke Warga
Ia mengatakan penertiban yang dgelar Jumat, 21 Juni 2024 pagi menyasar PKL di pasar Minggu.
Ia menjelaskan, untuk tim yang turun meliputi dari Satpol PP bersama Polresta Bengkulu dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Lanjut Yurizal bahwa sebelum melakukan penertiban, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah memberikan surat pemberitahuan kepada para PKL di wilayah Pasar Minggu serta imbauan untuk pindah dari lapak mereka yang berada di jalan yang seharusnya di gunakan untuk parkir.
"Sebelumnya kami sudah surati para pedagang dan surat tersebut terakhir kita layangkan pada 12 Juni 2024. Selain surat juga sudah diperingatkan serta diimbau untuk pindah ke dalam pasar sebab dalam pasar gratis," jelas Yurizal.
BACA JUGA:Tolak Tapera, PD FSPPP-SPSI Bengkulu Datangi Komisi IV DPRD
BACA JUGA: Didominasi Gen Z, Transaksi Pasar Modal di Bengkulu Tembus Rp156 Miliar Per Mei 2024
Selanjutnya pasca penertiban kemarin, Yurizal mengatakan tim gabungan yang melakukan penertiban akan memantau serta berjada di sekitar lokasi hingga beberapa waktu ke depan.
Berdasarkan pantauan wartawan RB di lapangan hingga pukul 16.00 WIB, tim gabungan penertiban masih siaga.