Gelar Paripurna, DPRD Tetapkan Helmi-Mian Sebagai Gubernur dan Wagub Bengkulu Terpilih
Helmi Hasan-Mian --Abdi/RB
KORANRB.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Selasa 14 Januari 2025 menggelar rapat paripurna khusus untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih.
Yakni Helmi Hasan dan Mian.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menyerahkan hasil penetapan, selanjutnya DPRD Provinsi Bengkulu akan mengadakan rapat paripurna pengumuman.
“Berdasarkan hasil pemilihan yang telah disahkan oleh KPU, Selasa 14 Januari 2025 kami akan lakukan rapat paripurna pengumuman,” ujar Edwar, melalui sambungan seluler, Senin, 13 Januari 2024.
BACA JUGA:DLH Kaur Pastikan Tambak Udang Tidak Taat Dokumen UKL-UPL
BACA JUGA:Tersangka Begal 2 Pelajar di Nusa Indah Diringkus, Ternyata Residivis
Edwar mengatakan, setelah pengumuman oleh DPRD Provinsi Bengkulu, maka segera Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan mengusulkan pengesahan pasangan terpilih tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Gubernur Bengkulu.
“Setelah itu, akan diusulkan ke Kemendagri, melalui Gubernur,” terang Edwar pada RB.
Proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengesahan dari Kemendagri menjadi langkah final sebelum pasangan terpilih dilantik secara resmi.
“Kami berharap gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat memenuhi janji-janji kampanye mereka dan memprioritaskan pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Edwar.
BACA JUGA:Polemik PT Agricinal: Usai Dipukul Mundur Karyawan, Warga Siapkan Proses Hukum
Sebelumnya, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si, mengatakan, mengacu terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Yakni, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.