Legalitas Tentukan Rekomendasi BBM Subsidi Nelayan 2024

BERLABUH: Beberapa kapal nelayan sedang berlabuh di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu.BELA/RB--

KORANRB.ID – Akhir 2023 ini, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu menargetkan legalitas para nelayan tuntas.

DKP mendorong para nelayan agar mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dengan memberikan perizinan secara gratis kepada 286 unit kapal di Pelabuhan Pulau Baai, serta kapal yang ada di Bantal, Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Unib Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Deklarasi Pencanangan Zona Integritas

Pasalnya, 2024 mendatang kapal yang belum mengantongi izin, tidak akan mendapatkan rekomendasi BBM.

Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi, SE, ST, MSi, menyebutkan rekomendasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN).

"Rekomendasi yang dimaksud akhir tahun ini berakhir. Sehingga pada tahun depan (2024, red) harus diperpanjang lagi. Jadi kita berharap para nelayan dapat melakukan pengurusan," ujarnya.

BACA JUGA:Habiskan Rp 56,7 Miliar, Balai Merah Putih Segera Diresmikan 

Ia juga mengatakan, tidak ada minimal pengajuan bagi nelayan yang ingin diterbitkan rekomendasinya untuk mendapatkan BBM melalui lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang sudah ditentukan. Pengajuan dilakukan langsung ke UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Pulau Baai. 

"Setelah dikoreksi oleh UPTD maka Kepala Dinas (Kadis) tinggal menandatangani rekomendasi BBM tersebut," ungkapnya.

BACA JUGA:Salurkan Minat Bakat Siswa-Siswi SLB

Syafriandi mengklaim kuota serta penyaluran disetiap SPBN jelas setiap bulan dan tercatat. Sehingga, ia mengimbau untuk nelayan Bengkulu tidak perlu khawatir mengenai kurangnya BBM Subsidi Bisolar.

"Bahkan, ada pula kuota yang sudah masuk, sewaktu-waktu tidak terpakai karena tidak melaut sehingga dipastikan stok kita itu selalu ada," ucapnya. 

BACA JUGA:APBD 2024 “Ketuk Palu”, Rehab Pasar Panorama Atensi Dewan

Ke depan, ada enam rencana SPBN tambahan yang masih dalam tahap pengajuan kepada BPH Migas untuk dibentuk. Tersebar di Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Mukomuko, Seluma, Manna, dan Kaur. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan