Apa Kabar Temuan Transaksi Janggal PPATK ? Bawaslu Hanya Gunakan Ini

KETERANGAN : Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan konferensi pers kepada awak media. --ist/rb

JAKARTA, KORANRB.ID - Proses kajian terhadap dugaan transaksi tidak wajar yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berakhir anti klimaks. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kemarin, Bawaslu belum mengambil kesimpulan atau keputusan apapun.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja beralasan, data yang disampaikan PPATK bersifat rahasia. Hal itu sesuai dengan disclaimer yang ada dalam surat. Oleh karenanya, pihaknya tidak dapat membeberkan lebih jauh.

BACA JUGA:APK di Depan Rumah Oknum Pejabat dan Perangkat Desa, Bawaslu: Pasti Kita Tindak

"Disclaimer itu menyebutkan bahwa data tidak boleh disampaikan kepada publik. Dua, data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI Jakarta kemarin.

Atas dasar itu, lanjut dia, Bagja menyebut jika data tersebut hanya akan menjadi pegangan internal bawaslu. Dia menduga, data tersebut akan berguna untuk memvalidasi laporan sementara dana kampanye yang disampaikan peserta pemilu Januari nanti.

BACA JUGA:APK Masuk Zona Hijau, Bawaslu Surati Pemkab

Jika kelak ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye, maka Bawaslu akan teruskan kepada aparat penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan. Oleh karenanya, pihaknya mengimbau kepada peserta pemilu mematuhi mekanisme pelaporan dana kampanye.

Baik dalam laporan awal dana kampanye (LADK) Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengaluaran Dana Kampanye (LPPDK). Semua identitas penyumbang dan nomial harus jelas dan tidak melebihi batasan. Kemudian dana kampanye pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang.

BACA JUGA:Bawaslu Tandatangani MoU dengan Polres dan Kejari

"Itu harus jelas siapa yang nyumbang, jangan nanti ada hamba allah, itu tidak boleh sekarang," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Bagja juga menegaskan, kewenangan pengawasan Bawaslu hanya terbatas pada nonor rekening yang didaftarkan para peserta pemilu. Adapun rekening diluar itu, menjadi kewenangan aparat penegak hukum lainnya. Jika ada masalah pada rekening yang tidak terdaftar, pihaknya akan meneruskannya informasi kepada KPK, polisi dan kejaksaan.

BACA JUGA:Baru 4 APK Diambil Pemilik, Ratusan APK Menumpuk di Bawaslu

Sementara itu, Humas PPATK M Natsir Konga mengatakan pihaknya siap mendukung kerja Bawaslu. Terkait dengan data lanjutan, PPATK siap memberikan ke Bawaslu mengenai detail rincian hasil analisis itu guna pendalaman lebih lanjut. Termasuk ke aparat penegak hukum yang tergabung dalam Gakkumdu. "Kami siap memberikan," paparnya.

Saat ini PPATK terus mengumpulkan laporan yang masuk terkait transaksi mencurigakan. Yang disinyalir digunakan untuk kepentingan politik di Pemilu 2024. Natsir mengatakan, laporan terkait transaksi tak wajar itu banyak berasal dari penyedia jasa keuangan (PJK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan