23 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

PEMAPARAN: Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, Iptu. Melisa, S.Tr.K saat memaparkan hasil kinerja satuannya selama 2023 beberapa waktu lalu.-ARIE/RB-

CURUP, KORANRB.ID – Sebanyak 23 orang warga meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Rejang Lebong selama tahun 2023. Sementara untuk korban yang mengalami luka berat sebanyak 36 orang dan luka ringan sebanyak 107 orang. 

Korban-korban ini berasal dari 100 kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Rejang Lebong selama tahun 2023. Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasat Lantas Iptu. Melisa, S.Tr.K, untuk kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Rejang Lebong di tahun 2023, mengalami kenaikan sebanyak 17 kasus dibanding tahun 2022 lalu yang berada di angka 83 kasus kecelakaan.

Sementara untuk jumah korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas menurun sebanyak 5 kasus dari tahun sebelumnya yang berjumlah 28 orang. Kemudian untuk korban luka berat mengalami kenaikan 7 kasus dari tahun sebelumnya 29 orang, serta untuk korban luka ringan meningkat hingga 35 kasus dari sebelumnya 72 orang.

BACA JUGA:Pelanggaran Pemilu : Satu Dipanggil Bawaslu Kota Bengkulu, Dua Dikaji

“Sementara untuk kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas tahun ini mencapai Rp615,2 juta, atau menurun sebanyak Rp685,4 juta dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp1,3 miliar,” beber Melisa.

Melisa mengatakan, korban lakalantas yang terjadi itu didominasi kalangan pelajar dan mahasiswa dengan rentang usia 16-30 tahun dengan jumlah korbannya mencapai 70 orang. Untuk meminimalisir kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak usia sekolah dan mahasiswa ini Satuan Lantas dan Satuan Binmas Polres Rejang Lebong telah menggencarkan sosialisasi ke sekolah tingkat SMP dan SMA sederajat serta perguruan tinggi.

“Kita selalu mengimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak mereka yang belum memiliki SIM, serta melarang sekolah memperbolehkan siswanya membawa kendaraan ke sekolah,” tegasnya.

BACA JUGA:Parkir Sembarangan Bisa Kena Kurung Dua Bulan dan Denda Rp 500 Ribu

Berikutnya selama tahun 2023 lalu, Satlantas Polres Rejang Lebong telah mengeluarkan sanksi tilang kepada 779 unit kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas. Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebanyak 259 kendaraan. Hal ini terjadi karena pada 2022 masih menggunakan tilang elektronik atau ETLE mobile. Kemudian sepanjang tahun 2023, kata dia, selain sanksi tilang, pihaknya juga memberikan sanksi teguran kepada 2.892 kendaraan lainnya.

"Pada tahun 2022 masih menggunakan etle mobile, dan pada tahun 2023 ini penerapannya di Rejang Lebong dianggap kurang efektif maka diimbangi dengan tindakan tilang ditempat, khususnya pengguna knalpot brong dan pelaku balap liar," papar Melisa.(sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan