Pencairan DD 2024 Wajib Bawa Bukti Pajak

PAJAK: Warga saat menyetorkan pajak melalui Bapenda. SHANDY/RB --

KORANRB.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara (BU) tengah melakukan verifikasi laporan setoran pajak, termasuk setoran pajak Dana Desa (DD) dari 215 desa di BU.

Meskipun belum bisa memastikan, namun masih ada desa yang belum menyetorkan pajak pelaksanaan DD 2023.

BACA JUGA:Pemkab Bu Siapkan Sanksi untuk Desa yang Minim Setor PBB

Bapenda sudah memiliki cara khusus untuk meningkatkan pendapatan pajak sektor pajak DD tersebut.

Kepala Bapenda BU, Markisman, S.Pi menerangkan mereka sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka mencegah terjadinya tunggakan pajak DD tersebut. 

BACA JUGA:Pekan Ini, 20 Desa di Bengkulu Utara Dipimpin Penjabat Kades

Sehingga bukti setoran pajak akan dijadikan salah satu dokumen yang harus dilampirkan setiap desa saat mengajukan pencairan DD setiap tahapannya. 

Termasuk untuk pencairan DD tahap pertama 2024 yang biasanya dimulai Maret – April mendatang. 

BACA JUGA:113 Kasus DBD, 2 Meninggal Dunia

“Untuk pengajuan dokumen pencairan DD tahap pertama tahun ini, desa-desa wajib melampirkan bukti setor pajak DD 2023,” terangnya.

Selain melampirkan bukti setor pajak, desa juga harus mendapatkan persetujuan dari Bapenda yang menyertakan jika sudah dilakukan penghitungan pajak.

BACA JUGA:Korban Kebakaran Dipastikan Dapat Lapak di Pasar Modern Rp 108 Miliar

Ini untuk menghindari kekurangan penyetoran pajak oleh desa sehingga desa bukan hanya menyetorkan pajak namun juga diminta membawa dokumen pelaksanaan kegiatan untuk dilakukan penghitungan kewajiban pajak.

“Karena setiap desa memiliki kegiatan yang berbeda-beda dan beban pajak tentunya berbeda, setiap tahun masih kita temui adanya kekurangan penyetoran pajak,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan