Tahun Ini, Dinas Perikanan Terbitkan 70 Surat Rekomendasi BBM Nelayan Ipuh

foto Firman/Rakyat Bengkulu NELAYAN: Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko ini sudah lebih dulu mengurus rekomendasi pembelian BBM.--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Di awal tahun ini Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko kembali menerbitkan 70 surat rekomendasi permohonan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM). Ini dikhususkan nelayan tangkap, guna memudahkan mendapatkan BBM untuk melaut.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Warsiman, S.Pt mengatakan, surat rekomendasi yang diterbitkaan baru-baru ini untuk kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di Kecamatan Ipuh. Untuk pembelian BBM jenis Bio solar dan jenis BBM khusus penugasan Pertalite. ‘’Ya seluruhnya (70 rekomendasi) untuk nelayan di Kecamatan Ipuh," ujarnya.

BACA JUGA: Pergantian Kepemilikan HGU Hasilkan Pajak Paling Tinggi BPHTB Capai Rp 10,8 Miliar

Sedangkan untuk nelayan di wilayah lain seperti Kecamatan Teramang Jaya dan Kecamatan Kota Mukomuko sudah terlebih dahulu mengurus surat rekomendasi pembelian BBM. Dimana surat rekomendasi pembelian BBM tersebut sudah digunakan nelayan untuk mendapatkan BBM hingga saat ini.

“Kalau nelayan Teramang Jaya dan Kota Mukomuko mereka di akhir tahun lalu mengurus surat rekomendasi. Hingga saat ini surat tersebut masih bisa aktif untuk digunakan, jadi tidak perlu mengurus kembali,” katanya.

Masih penjelasan Warsiman, surat rekomendasi permohonan pembelian BBM yang diterbitkan bagi usaha perikanan  tangkap memiliki masa berlaku selama  tiga bulan.  Sehingga ketika nelayan masih membutuhkan BBM untuk berusaha, harus melakukan perpanjangan surat rekomendasi kke Dinas Perikanan. Yang nantinya akan diterbitkan kembali surat rekomendasi pembelian BBM, dengan masa berlaku selama tiga bulan juga. 

BACA JUGA: Guru Tak Lulus PPPK Minta Lulus Tanpa Tes Tahun Ini

“Surat rekomendasi nelayan ini kami terbitkan sesuai dengan jenis mesin kapal yang digunakan, sehingga tidak akan ke kurangan,  dan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM,” terangnya.

Lanjutnya, untuk rincian kuota BBM berdasarkan mesin kapal dan jenisnya. Sebanyak 35 liter solar untuk ukuran kapal 5 GT per hari. BBM jenis pertalite untuk ukuran kapal 15 PK sebanyak 35 liter/hari, kapal 25 PK sebanyak 50 liter/hari, dan kapal 40 PK sebanyak 66 liter/hari. 

“Itu sudah sesuai kebutuhan kapal nelayan yang ditetapkan pemerintah pusat. Terkait kuota BBM nelayan, dapat dipastikan cukup. Kan tidak setiap hari dalam satu minggu nelayan berangkat ke laut. Dan tidak seluruh nelayan memiliki jarak tempuh tangkap yang sangat jauh,” tandasnya.(pir)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan