Bunga Bangkai Mekar Masih Bisa Dinikmati di Liku 9

Bunga Bangkai Mekar Masih Bisa Dinikmati di Liku 9--HERU/RB

KORANRB.ID - Anda pecinta puspa langka bunga bangkai (Amorphophallus titanum)? Jika jawabannya ya, keindahannya masih bisa dinikmati di kawasan Taman Konservasi Peduli Puspa Langka liku 9 Kabupaten Kepahiang. 

Hingga, Senin 22 Januari 2024 bunga bangkai itu masih bisa dinikmati. Mekarnya bunga khas Kabupaten Kepahiang ini, diperkirakan masih akan mekar hingga 1-2 hari  ke depan saja. 

Terpantau, bunga bangkai yang tumbuh subur di habitatnya ini memiliki tinggi hingga 170 cm, dengan diameter 80 cm. 

Uniknya, ketinggian bunga bangkai yang mekar kali ini bisa dikatakan masuk dalam kategori rendah. Sebab, biasanya bunga bangkai yang telah mekar sempurna bisa mencapai hingga 3 meter. 

BACA JUGA:Dana Hibah KPU Rp23 M Tak Kunjung Ditarik, Ada Apa?

BACA JUGA:Pengamanan Esktra di TPS Rawan, Ini potensinya

Malah, bunga bangkai dengan jenis Amorphophallus giga bisa lebih tinggi lagi hingga mencapai 5 meter. Diwawancarai di lokasi,  Ketua Lembaga Peduli Puspa Langka dan Lingkungan (LP2L) Kepahiang Holidin mengatakan, mekarnya bunga bangkai di lokasi merupakan yang kesekian kalinya. Kali ini, pengunjung dapat dengan mudah menyaksikannya dari dekat. 

Hal ini lantaran lokasinya yang sangat dekat dengan jalan lintas liku 9, hanya berjarak sekitar 30 meter saja.

"Waktu mekarnya memang tak lama, bagi yang ingin menikmati bisa datang ke lokasi. Untuk saat ini (kemarin,red), kondisinya sudah melewati tahap mekar sempurna," kata Holidin. 

Di lokasi, habitat bunga bangkai masih terjaga dan terawat dengan baik berkat kelompok LP2L. Sebagai tumbuhan langka berdasarkan klasifikasi dari Badan Konservasi Dunia, bakal bunga yang akan mekar sempurna dalam waktu dekat juga dijaga dengan baik.  

BACA JUGA:Kualitas Pelaku Wisata Perlu Ditingkatkan, Apa yang Dilakukan?

BACA JUGA:Wartawan Senior Zacky Antoni Raih Gelar Doktor

Untuk diketahui, bunga bangkai merupakan tanaman yang dilindungi sesuai dengan Undang-undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP No.7/1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Masih banyak yang salah kaprah, bunga bangkai berbeda dengan bunga Rafflesia yang juga banyak ditemukan di kawasan hutan lindung Liku 9 Kabupaten Kepahiang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan