Jangan Pamer Harta, Kekayaan Pejabat BS Wajib Dilaporkan

INGATKAN: Kepada pejabat eselon II Pemkab Bengkulu Selatan Sekda meminta tak pamer harta, kekayaan pejabat wajib dilaporkan. Foto: RIO/RB --

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Sebagai transparansi dan kejujuran pejabat, Sekda Bengkulu Selatan (BS) melalui Inspektorat kembali mengingatkan kepada seluruh pejabat wajib melaporkan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke KPK RI. Sekda juga mengingatkan pajabat tak pamer harta kekayaan. 

Inspektur Inpektorat Kabupaten BS, Hamdan Syarbaini S.Sos mengatakan kewajiban LHKPN ke KPK sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN). 

BACA JUGA:Lanjutan Proyek Alun-alun Disiapkan Rp1,4 Miliar

Juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah untuk menyampaikan LHKPN, yaitu Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah.  

“LHKPN wajib. Seluruhnya pejabat-pejabat eselon II, hingga kepala desa agar melaporkan harta kekayaannya tahun yang sudah dilalui,” kata Hamdan.

Laporan harta kekayaan pejabat ini sambung Hamdan, untuk mengetahui harta kekayaan pejabat tersebut dari mana saja. Apalagi pejabat yang mempunyai harta kekayaan hingga miliaran rupiah. 

BACA JUGA:Kajati Bengkulu Apresiasi Kinerja Kejari Kaur

Laporan ini masih kata Hamdan bukan berarti pemerintah membatasi penghasilan atau harta setiap pejabat. Namun hanya untuk melakukan pengawasan secara jelas. Apalagi para pejabat pejabat digaji oleh negara. 

“Silakan ikuti instruksi ini, setiap harta dan jabatan dipertanggungjawabkan,” ujar Hamdan. 

Ditambahkan Sekda Kabupaten BS, Sukarni Dunip, SP, M.Si, pejabat yang memiliki harta ataupun barang mewah untuk tidak flexing atau pamer. Apalagi melalui media sosial. 

BACA JUGA:ASN Tak Netral Pasti Disanksi, Ini Aturannya!

Pejabat menurut Sekda adalah pelayan publik bukan untuk saling pamer harta dan kekayaan. Sedangkan masyarakat masih banyak yang mengalami kekurangan. 

Untuk itu dirinya sangat menekankan seluruh pejabat atau ASN se Kabupaten BS dilarang pamer harta. 

“Orang kaya sesungguhnya tidak pamer. Pejabat Silahkan lapor harta kekayaan. Agar tercipta transparansi,” kata Sekda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan