9 Pakta Integritas OPD, Tuntaskan Keluhan Masyarakat 24 Jam, Pj Walikota: Kalau Tidak Mampu, Harus Dirotasi

OPD: Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melakukan penandatanganan kontrak kerja untuk tahun 2024. ALVIN/RB--

KORANRB.ID – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melakukan penandatanganan kontrak kerja untuk tahun 2024. 

Pemkot Bengkulu menekankan agar setiap OPD dapat menindaklanjuti keluhan masyarakat, bahkan dalam kurun waktu 24 jam, dan itu tertuang di 9 poin Pakta Integritas yang ditandatangani.

Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi menyebutkan saat ini OPD perlu meningkatkan kinerja dan disiplin untuk memastikan pembangunan Kota Bengkulu bisa dilakukan dengan berkelanjutan.

“Penting sekali untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam bekerja. Kami harapkan jajaran OPD dalam Pemkot dapat memberikan upaya terbaik dari berbagai aspek,” sebut Arif.

BACA JUGA:Kinerja OPD Dievaluasi, Pj Walikota Bengkulu Minta Ini ke ASN

BACA JUGA:OPD Dituntut Segera Bentuk PPTK

Dilanjutkan Arif kepada setiap Kepala OPD harus melakukan pengawasan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing OPD yang dipimpin.

Ini dilakukan agar memastikan semua mematuhi 9 poin Pakta Integritas yang ditekankan.

“Mohon agar selalu diawasi dan dipantau, agar ASN dapat bekerja maksimal untuk memajukan Kota Bengkulu,” terang Arif.

Ia juga menyampaikan kewajiban dari respon OPD terkait keluhan dari masyarakat Kota Bengkulu. 

Diharapkan dengan sinergitas yang dijalin selama ini, semua permasalahan yang terjadi di Kota Bengkulu dapat diselesaikan.

BACA JUGA:Hindari PHK Massal Honorer Setiap OPD Didata

BACA JUGA:SE Menpan RB Nomor 19/2023 Permudah Rotasi PPT Pratama

“Respon harus dibawah 24 jam setelah dilaporkan, ini penting, karena untuk masyarakat Kota Bengkulu yang religius dan bahagia,” ungap Arif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan