Program Pemutihan Tahun 2024 Tanpa Kepastian, Cari Penyebab

SEPI: Pelayanaan di Samsat Mukomuko tidak terlihat ramai paska tidak adanya program pemutihan. Foto: Firman/RB--

MUKOMUKO, KORANRB.ID– Hingga 20 Februari 2024, Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Mukomuko, masih belum mendapat informasi kepastian kembali diadakan program pemutihan pajak atau tidak. 

Hal ini disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Mukomuko Suryadi, SH. Meskipun sudah banyak masyarakat Kabupaten Mukomuko yang memiliki kendaraan bermotor bertanya program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Anggaran Menipis, Dinsos Khawatir Usai Pemilu Jumlah ODGJ Bertambah

“Kami belum mendapat petunjuk akan ada program lanjutan pemutihan kendaraan tahun ini. Hingga saat ini pembayaran diberlakukan tarif dan sistem normal seperti biasa,”katanya.

Suryadi menambahkan, pembayaraan pajak kendaraan saat ini, akan dikenakan biaya administrasi, denda pertahun tunggakan, dan denda SWDKLLJ jika menunggak. 

Begitu juga dikenakan bea balik nama kendaraan jika ingin merubah surat kepemilikan kendaraan.

“Untuk besaran tarif pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan jenis kendaraan, serta tahun kendaraan. Setiap kendaraan memiliki besaran yang berbeda-beda. Jadi tidak bisa kita pastikan,”sampainya.

BACA JUGA:Wajah-Wajah Baru Mendominasi DPRD Mukomuko, Data Mereka Berikut

Sedang jika ada program pemutihan, pemilik kendaraan akan dibebaskan seluruh beban pembayaraan yang menjadi denda. 

Dimana pemilik kendaraan akan diminta membayar pajak kendaraan ditahun berjalan saja. Setalah itu juga, dalam program pemutihan pemilik kendaraan tidak akan di bebankan bea balik nama, jika ingin mengubah nama kepemilikan.

“Yang pastinya program pemutihan itu, sangat menguntungkan karenaa wajib pajak mendapatkan pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda adminitratif pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ. Serta bebas bea balik nama,”terangnya.

Suryadi menjelaskan, di tahun 2023 lalu UPTD Samsat Kabupaten Mukomuko telah melayani  7.277 kendaraan, sebanyak 5.269 unit kendaraan roda dua, dengan pendapatan sebesar Rp1 miliar lebih. 

Kemudian untuk kendaraan roda empat sebanyak 1.981 unit dengan pendapatan sebesar Rp4 miliar lebih. 

Maka dari itu jika ditotalkan secara keseluruhan, berhasil mendapatkan Rp5 miliar untuk PAD. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan