Potensi Pidana Khusus Pelunasan Tuntutan Ganti Rugi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaur

Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pemanggilan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur yang belum juga melakukan pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). RUSMANAFRIZAL/RB--

KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pemanggilan

terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur yang belum juga melakukan pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). 

Dari hasil audit yang dilakukan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang lalu.

Hal ini, harus dilakukan sebab hingga saat ini baru 2 anggota DPRD Kaur yang melakukan pelunasan. 

BACA JUGA:Tak Ada Anggaran, Cabor Seleksi Atlet Popda Mandiri

BACA JUGA: Ramadan, Harga Daging Segar Tembus Rp 160 Ribu/Kg

Padahal imbauan untuk pelunasan TGR ini, sudah disampaikan sejak tahun 2023 yang lalu.

"Sampai sekarang, progresnya masih sama seperti sebelumnya, baru 2 anggota DPRD yang melakukan pelunasan TGR," ucap Kajari Kaur Muhammad Yunus SH, MH, melalui Kasi Dwi Pranoto SH. Rabu, 13 Maret 2024.

Bahkan Kejari Kaur telah menentukan tenggat waktu pembayaran pelunasan TGR sampai dengan tanggal 10 April 2024 mendatang.

Jika tidak segera dilunasi, maka Kejari Kaur kembali akan melakukan pemanggilan terhadap anggota Dewan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Lapak Pasar Inpres Belum Ditempati, Ternyata Ini Alasannya!

BACA JUGA: Tangani Debitur Bermasalah Ini Langkah Bank Bengkulu Cabang Bintuhan

Juga tidak menutup kemungkinan, apabila ada anggota dewan yang belum melakukan pelunasan nanti akan dilanjutkan ke proses hukum.

"Kalau memang tidak juga melakukan pelunasan maka perkara ini akan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus," ujar Dwi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan