Baleg Tetapkan Kewenangan Aglomerasi DKJ ke Presiden

Baleg Tetapkan Kewenangan Aglomerasi DKJ ke Presiden--istimewa

JAKARTA, KORANRB.ID – Badan Legislasi (Banleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati kewenangan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berada di tangan presiden.

Termasuk penunjukkan komposisi dewan aglomerasi.

 Awalnya dalam draf RUU DKJ dijelaskan bahwa dewan aglomerasi akan dipimpin langsung wakil presiden. 

Pasal itu mendapat penolakan dari sejumlah anggota dewan. Salah satunya dari anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari.

BACA JUGA:Unit Pesawat Minim di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Jalur Penerbangan Terkendala

 Tobas, sapaan akrab, Taufik Basari mengatakan, tidak tepat jika kewenangan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) diberikan langsung kepada wapres.

  Menurutnya, dalam hukum administrasi negara, kewenangan kepada wapres yang tercantum dalam undang-undang adalah kewenangan atributif. 

“Artinya (kewenangan kepada wapres) tidak sesuai dengan apa yang dimaksud dengan konsep presidensial menurut konstitusi,’’ ungkap Tobas dalam rapat pembahasan RUU DKJ kemarin sebagaimana dilansir Jawa Pos.

 Agar presiden tetap memegang tanggung jawab penuh terhadap kawasan aglomerasi itu, maka kepala negara bisa memberikan mandat atau delegasi.

BACA JUGA:Kasus Etik Anwar Usman Akan Kembali Digelar Sidang oleh MKMK

Kewenangan atributif harus dikesampingkan, karena tidak sesuai dengan sistem presidensial. 

 Baleg dan pemerintah pun akhirnya menyepakati norma terkait ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur ditunjuk oleh presiden. 

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukkan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dengan peraturan presiden (Perpres).

  Mardani Ali Sera, anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS setuju dengan norma tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan