Aksi Perang Sarung Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya
PERANG SARUNG: Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, SIK menegaskan, para pelaku perang sarung dapat diancam pidana. FOTO: Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, S.I.K.--
KORANRB.ID – Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, SIK menegaskan, para pelaku perang sarung dapat diancam pidana.
Mengingat, aksi perang sarung kerap kali terjadi dikalangan remaja saat bulan Ramadan.
Perang sarung ini, bisa membahayakan para pelaku itu sendiri.
“Perbuatan perang sarung ini sebagai bentuk penyimpangan.
Aksi perang sarung dapat dikenakan pidana,” kata Kapolresta Bengkulu.
BACA JUGA:ISPA Meningkat di Bengkulu, Januari hingga Februari 2024 Tercatat 5.592 Kasus
Dilanjut Kapolresta, untuk itu pihak orang tua diimbau agar lebih ekstra mengawasi anak-anaknya, agar tidak melakukan aksi perang sarung.
“Inilah yang harus kita antisipasi, sebagai orang tua. Kalau anak-anak itu melakukan peran sarung maka ada bahaya pidana disitu, ada ancamanan pidana,” tegas Kapolresta.
Diterangkan Kapolresta, pidana yang dapat menjerat para pelaku bisa diamabil dari delik Undang-Undang tentang Perlindungan Anak atau dari KUHPidana.
Jika pelaku perang dan korban perang sarung adalah anak-anak dapat berlakukan Undang-Undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Lion Investasi Rp6,2 T, Fasilitas Pemeliharaan Pesawat di Batam
BACA JUGA:Simak! Ini Hukum Pamer Foto dan Video Makanan di Medsos saat Berpuasa
Sedangkan, jika pelakunya orang dewasa melukai anak-anak, maka tetap akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.