Wow! Cuci Uang dengan Kripto Capai Rp139 Triliun, Presiden Jokowi Minta Ini

Kamis 18 Apr 2024 - 14:00 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID – Wow, berdasarkan data crypto crime report ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD 8,6 miliar atau setara Rp 139 triliun pada 2022. 

Presiden Joko Widodo meminta penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus komprehensif. 

Ia menyebut pola baru berbasis teknologi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus terus diwaspadai. 

”Ini bukan besar, tapi besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru,” kata Jokowi saat memberikan arahan pada peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024.  

BACA JUGA:Transaksi Kripto Meningkat 40 Persen Selama Ramadan, Trading Tertinggi saat Sahur

Jokowi juga mengapresiasi terpilihnya Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorist Financing (FATF) sejak Oktober tahun lalu.

Jokowi menekankan agar petugas berwenang lebih cerdik daripada pelaku TPPU. 

Terutama dalam membangun kerja sama internasional. 

Presiden Jokowi juga ingin regulasi diperkuat. 

”Transparansi dalam penegakan hukum yang tanpa pandang bulu dan memanfaatkan teknologi ini paling penting,” tuturnya.

Selain itu, Jokowi mengingatkan jajarannya untuk terus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. 

BACA JUGA:Bappebti Terbitkan SE Nomor 47 Tahun 2024, Wujudkan Ekosistem Aset Kripto yang Transparan

”Saya berharap PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) serta kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya,” ucap presiden.

Presiden Jokowi berpesan agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembalian uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. 

Menurut presiden, saat ini peraturan tersebut masih bergulir di DPR. 

Kategori :