KORANRB.ID - Pemerintah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dengan revisi tersebut gaduh aturan bawaan barang dari luar negeri, utamanya terkait pekerja migran Indonesia (PMI) bisa diredam.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto membenarkan bahwa aturan itu direvisi kembali. Bukan dicabut.
Ada 3 poin revisi.
1. Barang kiriman PMI adalah barang milik PMI dikirim PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.
Haryo menjelaskan ”Sehingga tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo 3/2024),” jelasnya di Jakarta.
BACA JUGA:Penipuan Rp 234 Juta, Oknum Polisi di Seluma Ditahan Jaksa! Begini Modusnya
2. Pengaturan impor barang kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Permenkeu 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC).
3. Pemerintah segera merevisi Permendag 36/2023 jo 3/2024.
Khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag: Lampiran III 'Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Itu mengatur mengenai jenis atau kelompok barang dan batasan jumlah barang setiap pengiriman barang.
Haryo juga menjelaskan pengaturan batasan barang kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BSI 2024 Hingga Rp 175 Juta, Cek Persyaratan dan Skema Angsuran
Seperti PMI dapat melakukan pengiriman barang dan tidak untuk diperdagangkan.
Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan.