Pemerintah Revisi Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Ada 3 Poin Direvisi

Kamis 18 Apr 2024 - 15:33 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Fazlul Rahman

Meski begitu ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBm, dan PPh Pasal 22 Impor.

”Barang kiriman PMI diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean sebanyak USD 500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat atau paling banyak USD 1.500 per tahun,” jelas Haryo. 

BACA JUGA:Perhatian! Polda Bengkulu Bakal Tertibkan Pedagang Pertalite dan Solar Eceran, Khusus BBM Subsidi

Jika terdapat kelebihan dari nilai barang USD 500 atau lebih dari USD 1.500 untuk PMI tercatat, maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai barang kiriman biasa (non-PMI) dan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen sesuai PMK 141/2023. 

”Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan barang dilarang impor dan K3L,” tegasnya.

Sedangkan terkait dengan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati diberikan penundaan. Dengan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait. 

Termasuk disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan. 

BACA JUGA:Belum Cairkan Dana Desa, Tiga Desa di Bengkulu Utara Ini Terancam Dapat Sanksi

”Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No 36/2023 jo No 03/2024. Sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan,” ujar Haryo.

Di tempat terpisah Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani merespon positif keputusan pencabutan Permendag 36/2023 untuk direvisi. 

Dengan tak ada lagi pembatasan jenis dan jumlah barang-barang kiriman PMI dari luar negeri. 

”Jika PMI mau membawa barang-barang sebanyak-banyak sudah diperbolehkan, sudah tidak lagi dibatasi. Asalkan, barang itu tidak merusak lingkungan sekitar, tidak dilarang undang-undang,” tuturnya. 

BACA JUGA:Ini Daftar Peserta Lolos Seleksi Administrasi Eselon II Pemprov Bengkulu

Benny menjelaskan, dengan dicabutnya Permendag 36/2023, maka kembali ke aturan sebelumnya, yakni Permendag 25/2022. 

Serta diputuskan PMI bakal mendapat keringanan pajak atau relaksasi sebagaimana diatur PMK 141/ 2023. 

”Jadi, sepatu tidak lagi dibatasi, misal dua. Mau kirim sebanyak-banyaknya itu diserahkan kepada PMI. Pakaian tidak lagi dibatasi 15 pieces. Boleh sebanyak-banyaknya,” ungkapnya.

Kategori :