Adapun bagi ASN pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BSI 2024 Hingga Rp 175 Juta, Cek Persyaratan dan Skema Angsuran
“Dengan RPP Manajemen ASN terbaru, nantinya akan ada aturan yang secara detil menyebutkan hak cuti bagi ASN pria mendampingi isterinya melahirkan atau keguguran,” ujar Haryomo.
Adapun selama menunggu RPP Manajemen ASN terkait Cuti Kelahiran ditetapkan, yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024, ketentuan cuti bagi ASN perempuan yang melahirkan dan pengajuan cuti bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan masih merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS. (**)