Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dakwaan subsidair.
Dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diuraikan dalam surat dakwaan JPU, atas perbuatan ketiga terdakwa dalam pengelolaan belanja operasional Setwan Seluma Tahun Anggaran 2021 menimbulkan Kerugian Negera (KN) Rp1,5 miliar lebih.
JPU Kejari Seluma, Reki Afrizal, SH menjelaskan, KN Rp1,5 miliar lebih ini timbul dari 11 item belanja rutin.
Diantaranya 11 item belanja rutin ini mulai dari dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin.
Dari nilai KN Rp1,5 miliar tersebut, informasinya yang sudah dipulihkan oleh para terdakwa kurang lebih Rp900 juta. Dengan demikian terdapat sisa Rp600 juta lagi yang belum pulih.
Diberitakan RB sebelumnya, pada Kamis 29 Februari 2024 lalu tiga melalui keluarganya telah melakukan cicilan pengembalian KN kepada Jaksa Kejari Seluma.
Yakni total Rp173 juta, adapun rinciannya yakni terdakwa MH sebanyak Rp73 juta, terdakwa RE Rp50 juta dan terdakwa SA sebanyak Rp 50 juta.
Dengan adanya cicilan pengembalian KN pada Kamis ini, artinya dari total KN sebesar Rp 1,5 miliar berdasarkan hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP), saat ini tersisa Rp 427 juta yang belum dikembalikan, dan sekitar Rp 1 Miliar lebih sudah masuk ke rekening titipan Kejari Seluma.
Total uang yang belum dikembalikan sekitar Rp 400an juta dan saat ini proses pengembaliannya masih akan kita tunggu.
Dengan adanya upaya pengembalian ini, Ghufroni menyambut baik adanya itikad dari para terdakwa.