KORANRB.ID - Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) replanting kelapa sawit ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Saat ini jaksa juga menyelidiki dugaan pelanggaran hukum pada kelompok lainnya.
Perkara yang dilimpahkan tersebut melibatkan salah satu kelompok tani (Poktan) di Desa Cinto Mandi, Kecamatan Pino Raya.
Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH mengungkapkan, penanganan perkara tipikor di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan tidak ada yang berhenti.
Jaksa terus melakukan penyelidikan hingga ekspos ke penyidikan atau penetapan tersangka.
BACA JUGA:Sosok Mahasiswi Owner Arisan Bodong Rp20 Miliar, Punya Anggota 400, Ada Investasi Rp100 Juta
Salah satu perkara yang tengah ditangani jaksa saat ini ada dugaan korupsi program replanting atau peremajaan kelapa sawit tahun 2023 di Kecamatan Pino Raya.
Hendra mengatakan sebelum Idul Fitri 2024 lalu, pihaknya telah melakukan ekspos perkara replanting kelapa sawit.
Di hadapan pimpinan dan para jaksa lainnya, Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi melimpahkan kasus tersebut ke Seksi Pidana Khusus.
"Kita sudah sepakat dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus," terang Hendra.
Terhadap kelompok tani lainnya, Hendra mengungkapkan saat ini pihaknya sedang melakukan pemantauan.
Apabila terjadi pelanggaran hukum yang sama, jaksa tidak akan menutupi dan akan melakukan proses penyelidikan dan penanganan perkara hingga tuntas.
Hendra menambahkan ia telah menerima langsung ada laporan terbaru soal dugaan tipikor pada kelompok tani lainnya.
BACA JUGA:Nilai Ekspor Bengkulu Naik 5,93 Persen, Ini Komoditas Paling Mempengaruhi
Namun saat ini jaksa belum dapat menyebutkan dan melakukan klasifikasi.