Atas penghargaan serta pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
BACA JUGA:Oknum Notaris Dilapor ke Polisi, Ini Kronologisnya
BACA JUGA: Pertama di Bengkulu, Kementan Bersama DTPHP Provinsi Bengkulu Tanam Padi Gogo
“Pada Pasal 2 PP Nomor 14 Tahun 2024 menjelaskan mengenai penerima kenapa diterima,” ungkap Yudi.
Lanjutnya pada Pasal 3 diatur jenis-jenis ASN penerima yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerinta dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan pejabat negara yang termaklumat pada aturan PP Nomor 14 tahun 2024.
“Untuk penerima telah tertera pada Pasal 3 yang kemudian dijelaskan pada pasal selanjutnya,” jelas Yudi.
Di tempat terpisah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera, SE, MM. menjelaskan untuk ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu saat ini mencapai 5000.
“Lebih kurang 5000 ASN yang kan diberikan gaji 13 di Juni mendatang,” tutup Gita.