KORANRB.ID – Gaji 13 para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan disalurkan.
Hal ini disampaikan Asisten I Pemkot Bengkulu, Drs. Eko Agusrianto, M.Si. bahwa untuk gaji 13 pada 2024 ini sesuai dengan pernyataan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI).
Bahwa gaji 13 sudah tersedia, dan akan disalurkan, maka dari itu Pemkot Bengkulu akan menyalurkannya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu pada 2024.
“Berdasarkan amanat Menteri Keungan bahwa gaji 13 sudah ada maka melewati BPKAD gaji 13 akan disalurkan,” jelas Eko.
BACA JUGA:Kepulauan Faroe: Tradisi Pembantaian Lumba-lumba, Hebohkan Dunia!
BACA JUGA:Halal Bihalal Ikal Fakultas Pertanian Unib, Dihadiri Ratusan Alumni
Pemberian gaji 13 atas jasa, dedikasi dan loyalitas para ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu.
“Gaji 13 memanglah hak bagi para ASN,” ungkap Eko.
Sementara Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda, S.STP, M.Si menyebutka bahwa gaji 13 akan dibayarkan pada Mei atau Juni 2024 mendatang.
“Akan diturunkan paling lambat Juni mendatang,” terang Yudi.
Anggaran yang dikeluarkan untuk gaji 13 seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu mencapai Rp26 miliar.
BACA JUGA:Kapibara Hewan Pengerat Raksasa, Benarkah Perenang Unggul?
“Anggaranya sebesar Rp26 miliar,” terang Yudi.
Dilanjutkan Yudi, katagori ASN yang mendapatkan gaji 13 adalah ASN yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tepatnya pada Pasal 2 dan/atau 3.
Yudi menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 pada Pasal 2 bahwa pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan sebagai wujud.