Mengingat bantuan-bantuan seperti itu, sebut Barli, rawan perbuatan KKN oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH, sejak jauh hari pihaknya sudah mengingatkan agar segala bentuk pengelolaan keuangan negara dicatat dengan baik.
Dana hibah untuk rumah ibadah dan lembaga sosial itu, kata Hendra, harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Sebab dana tersebut berasal dari masyarakat dikelola oleh pemerintah dan dikembalikan lagi kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ia berharap dan meyakini pengelolaan bantuan-bantuan sosial kemasyarakatan di Bengkulu Selatan tidak bermasalah.
Dan, pembangunan daerah dapat dirasakan oleh masyarakat umum.
"Kami jaksa mendukung penuh langkah pemerintah daerah untuk bantuan-bantuan keagamaan dan sosial," ujar Hendra.(advertorial)