KORANRB.ID – Tim Opsnal Polsek Muara Bangka Hulu, berhasil membekuk 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sudah beraksi di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dua tersangka ini berinisial, AR (21) dan GU (19) keduanya merupakan warga Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangka Hulu.
Saat diamankan, di Kelurahan Kampung Bali pada Senin 29 April 2024 berkisar pukul 00.30 WIB tersang AR dalam kondisi mabuk tuak.
Karena di lokasi diamankan Polisi juga menemukan plastik hitam berisikan tuak.
BACA JUGA:Kurir Sabu Nyaris Tewas, Nekat Lontat dari Lantai 2 Hotel Saat Digerebek, Begini Kronologisnya
BACA JUGA:Bidik Keterlibatan Pihak Lain Korupsi Asrama Haji, Kasidik: Masih Kita Telaah
Dari tersangka AR, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka GU.
Kapolsek Muara Bangka Hulu, AKP. Noviaska, SH, MH menerangkan, dua tersangka curanmor ini diamankan berdasarkan dua laporan berbeda yang masuk di Polres Muara Bangka Hulu.
Laporan pertama masuk pada 25 April 2024 dan laporan kedua masuk pada 28 April 2024.
“Atas laporan ini, kita langsung memburu para pelaku,” kata Kapolsek.
BACA JUGA:Edan! Oknum Mahasiswa di Bengkulu ini Jual Sabu 40 Paket Perhari, Pernah Jalani Rehabilitasi
BACA JUGA:Motor Digelapkan Teman Pria, Modus Jemput Pacar dan Ditilang Polisi
Penangkapan para tersangka, sedikit lebih mudah, karena para tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
“Dia inikan residivis, jadi dari ciri-ciri yang diberikan saksi, kita langsung tau siapa pelakunya,” ujarnya.
Dari pengakuan para tersangka, hasil kejahatan yang mereka lakukan, digunakan untuk berfoya-foya bersama teman-temannya, seperti membeli miras dan lainnya.