Hingga akhirnya perbuatan buruk tersebut hingga akhirnya terjadi.
Kejadian itu sudah lebih dari lima tahun terjadi hingga akhirnya Jumat lalu korban tidak tahan lagi dan melaporkan perbuatan tersebut pada ibunya.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban yang juga istri tersangka langsung naik pitam.
Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Putri Hijau Polres Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Miris! Balita di Kaur Dicabuli Remaja, Tersangka Sudah Ditahan Polisi
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kapolsek Putri Hijau Iptu. Achmad Nizar, Str.K membenarkan adanya laporan tersebut.
Setelah menerima laporan, polisi gerak cepat menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan pelapor yang tak lain adalah ibu korban.
Polisi juga melakukan pengecekan medis pada korban.
“Kita menjemput pelapor dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,” terangnya.
BACA JUGA:Punya Ukuran Tubuh Raksasa, Ini 10 Ikan Terbesar yang Ada di Dunia
Polisi juga tidak main-main dalam menuntaskan laporan tersebut.
Polisi menjerat We dengan sangkaan Pasal 891 ayat (1) dan (3) Juncto Pasal 76D Subsideir Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
Undang-undang tersebut tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara yang saat ini kita sangkakan pada tersangka tersebut,” tegas Kapolres.
Sangkaan pasal dan ancaman pasal hukuman penjara terberat tersebut lantaran status tersangka dan korban.
Tersangka adalah ayah tiri korban yang artinya orang dekat korban dan seharusnya memberikan atau melindungi korban.