Bapak di Bengkulu Utara Rudapaksa Anak Tiri Selama 5 Tahun, Selalu Beri Ancaman Ini ke Korban

Selasa 30 Apr 2024 - 22:43 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Plagiat, KPU Bengkulu Panggil Pemenang Juara 3 Maskot Pilgub Bengkulu.

Dalam Undang-undang tersebut, selain orang tua, pelaku yang diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara juga diterapkan pada wali, orang-orang yang mempunyai hubungan kelaurga. 

Termasuk pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikian, aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama. (*)

Kategori :