BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Plagiat, KPU Bengkulu Panggil Pemenang Juara 3 Maskot Pilgub Bengkulu.
Dalam Undang-undang tersebut, selain orang tua, pelaku yang diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara juga diterapkan pada wali, orang-orang yang mempunyai hubungan kelaurga.
Termasuk pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikian, aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama. (*)
Kategori :