KORANRB.ID - Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd mengingatkan para kepala desa (kades)
ikut mengawasi penggunaan mobil dinas (mobnas) bantuan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Jangan sampai sebaliknya, kades menguasai mobnas PDTT yang tujuan sebenarnya diperuntukan membantu masyarakat desa itu.
‘’Ingat, mobnas PDTT itu bukan kendaraan dinas kades dan masyarakat perlu mengetahui hal itu,’’ tegas Fahrurrozi.
BACA JUGA:Puluhan PNS di Lebong Bakal Terima Penghargaan
BACA JUGA:Gugatan Tabat Lebong-BU Hanya Membuang Anggaran
Sengaja ia menyampaikan peringatan itu karena dalam waktu dekat Pemkab Lebong akan kembali mengecek pemanfaatan sekaligus kondisi mobnas PDTT yang telah diserahkan ke 61 desa melalui Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) itu.
Jika ditemukan kasus salah pemanfaatan, dipastikannya Pemkab Lebong akan menarik mobnas PDTT itu dan akan dialihkan ke desa lain yang lebih membutuhkan.
‘’Soalnya 32 desa lainnya yang ada di Kabupaten Lebong tidak difasilitasi mobnas PDTT,’’ papar Fahrurrozi.
Sementara Kabid Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Gundala, SE mengatakan, mobnas PDTT tetap masuk aset bergerak milik Pemkab Lebong.
BACA JUGA:Ujian Sekolah Tingkat SD dan SMP Bebas Pilih CAT atau Manual
BACA JUGA:Lelang Saja Pengelolaan Wisata Untuk Dongkrak PAD
Namun untuk pemanfaatannya oleh masyarakat desa melalui kelompok itu diserahkan pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub).
Jika peruntukannya tidak tepat sasaran atau pengelolanya tidak mampu merawatnya, diwajibkan bagi OMS bersangkutan mengembalikannya ke Dinas PUPRHub.
‘’Mobil itu diperbantukan ke desa bukan untuk cari uang atau keuntungan pribadi, namun untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengangkut hasil pertanian karena tidak punya alat transportasi sendiri,’’ ujar Gundala.