KORANRB.ID - Dua tersangka dugaan penc*b*l*n di Kabupaten Lebong, terancam 15 tahun pidana penjara.
Dua tersangka dugaan penc*b*l*n ini, berinisial HR (18) warga Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong dan BW (20) warga Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.
Keduanya, menjadi tersangka dugaan penc*b*l*n atas kejadian yang mereka lakukan di tahun 2023 lalu.
Kapolres Lebong, AKBP. Awizal, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Rizky Dwi Cahyo menerangkan, dua tersangka dugaan penc*b*l*n ini
BACA JUGA:Tambang Pasir Lubuk Penyamun Kepahiang Ditutup, Warga Inginkan Secara Permanen
BACA JUGA:Bayi Perempuan Terlantar “Menghilang” Dinsos Seluma Kebingungan
Disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014
tentang Penetapan perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.17 Tahun 2016
tentang penerapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Kedua tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
BACA JUGA: Pekan Depan 12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Dituntut
BACA JUGA:Digugat Caleg, KPU Sampaikan Pembelaan Resmi ke PN Kepahiang
"Kedua tersangka kita terapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," sebut Rizky.
HR (18) ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatannya tak senononya yang dilakukannya kepada Gadis 18 tahun berinisial TA warga Lebong.
Bukan sekali dua, HR sudah melakukan perbuatan itu sebanyak 3 kali, yang dilakukannya sejak 2023 hingga awal 2024.