"Dari pengakuan tersngka dia sudah tiga kali melakukan hal tak wajar itu kepada TA," katanya.
BACA JUGA:Lupa Kunci Pagar Rumah Kos, Motor Mahasiswi Raib, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Tersangka Pembobol Toko Cita Rasa Tertangkap, Begini Kronologisnya
Kasus ini, terungkap setelah TA sudah tak tahan menghadapi kelakuan miring HR.
Sehingga TA memutuskan, untuk menceritakan kejadian pahit yang dialaminya.
Akhirnya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
"Untuk tersangka HR kita tahan di sel tahanan Mapolres Lebong, guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara, tersangka BW (20) warga Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.
Untuk tersangka BW, melakukan aksi bejatnya pertama kali di akhir 2023 lalu.
Korbannya merupakan WT (17) warga Kabupaten Lebong.
WT menjadi korban bujuk rayu dari BW, dengan iming-iming akan bertanggung jawab.
Kejadian pahit ini dialami WT sebanyak dua kali. Kejadian kedua itu, berlangsung di awal 2024.
Kasus ini bisa terbongkar, setelah WT menyesali perbuatannya dan menyampaikan pengalaman buruk itu kepada pihak keluarga.
Kesal, pihak keluarga melaporkan BW ke Polisi dan akhirnya, BW diamankan pihak Kepolisian.
"BW kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya.