BACA JUGA:Selain Tes Tertulis, Calon Panwascam Juga Tes Wawancara
Dibuktikan dengan surat keputusan mengajar dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".
Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesi.
BACA JUGA:Pasca Disegel, Warga Desak Tambang Pasir Tutup Permanen
Tertuang dalam Pasal 4, yang mengatur besaran TPG yang akan diterima Guru, adalah sebesar 1 kali gaji.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Tertuang dalam Pasal 15 poin 1 menjabarkan, tetang Hak Guru.
Guru di Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan Gaji Pokok, Tunjangan Profesi, dan Tunjangan Fungsional serta tambahan yang lain.