Ancam Sebar Foto Syur Wanita, Pria Asal Provinsi Riau Diringkus Polres Rejang Lebong

Senin 06 May 2024 - 16:36 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Fazlul Rahman

CURUP, KORANRB.ID - Seorang pria berinisial AS (47) warga Kota Pekanbaru Provinsi Riau, pada Sabtu 4 Mei 2024 lalu diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong di kediamannya di Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru (Riau).

AS diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pelanggaran Informasi Elektronik dengan menyebarkan konten pornografi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Dimana AS diduga menyebarkan sebuah foto syur Bunga (30) -- nama disamarkan -- seorang wanita asal Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, di sebuah akun media sosial Facebook.

Adapun kronologis kejadian, pada pertengah 2023 lalu, tersangka AS berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA:4 Tahun Jual Pertalite, Pria Ini Disel Polisi, Salahnya Dimana?

Perkenalan itu dimulaidikarenakan tersangka membuat iklan lowongan pekerjaan untuk pembantu rumah tangga.

Korban yang tertarik dengan pekerjaan itu pun langsung menghubungi tersangka, yang korban saat itu memang membutuhkan pekerjaan untuk membayar hutang.

Setelah berkenalan dan berkomunikasi cukup lama, tersangka mengajak korban untuk melakukan panggilan video call melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam panggilan tersebut, tersangka membujuk korban untuk memperlihatkan alat kelamin dan payudaranya dengan janji akan mengirimkan uang sebesar Rp. 3.000.000 kepada korban.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Melaju Kencang, Ambulans RSUD Ringsek, Sopir dan Pendamping Selamat

Korban yang saat itu memang membutuhkan uang, pun memenuhi permintaan tersangka dengan memperlihatkan alat kelamin dan payudaranya.

Namun uang tersebut tidak pernah diterima oleh korban dari tersangka.

Kemudian, sekitar akhir 2023 lalu, tersangka mengirimkan uang sebesar Rp. 800.000 kepada korban melalui transfer BRIlink dengan syarat korban harus datang ke Pekanbaru, Provinsi Riau, untuk bertemu dengan tersangka.

Tersangka bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto korban yang sedang telanjang jika korban tidak memenuhi permintaannya.

Korban pun akhirnya datang menemui tersangka di Pekanbaru, di mana selama 8 hari disana, keduanya melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali, dua kali di hotel dan satu kali di rumah sewa milik tersangka.

BACA JUGA:Ketua Pemuda Pancasila Jadi Buronan Polres Seluma, Ini Perannya Pembakaran Kantor Desa


Pada bulan awal tahun 2024, tersangka kembali meminta korban untuk datang ke Pekanbaru, namun korban menolak.

Tersangka pun mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban jika korban tidak mau bertemu, tetapi korban mengabaikan ancaman tersebut.

Akhirnya pada tanggal sekitar bulan Februari lalu, tersangka mengirimkan foto-foto telanjang korban melalui akun Facebook miliknya kepada teman-teman korban.

Alhasil korban pun kemudian melaporkan tersangka AS ke Polres Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Denyfita Mochtar, S.Tr.K mengungkapkan, usai menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka.

BACA JUGA:Unik! Bisa Menyusui Anaknya, Ini 5 Fakta Burung Merpati

Barulah pada awal Mei lalu keberadaan tersangka termonitor oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong di Kota Pekanbaru.

"Tersangka ini sempat berpindah-pindah tempat tinggal, hingga akhirnya pada Sabtu 4 Mei lalu kita amankan di kontrakannya di Kota Pekanbaru Riau," terang Denyfita.

Saat ini tersangka AS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Rejang Lebong dan disangkakan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 29 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. (*)

Kategori :