“Gaji kades ada sesuai aturan lama dan baru tapi aturan baru ada penambahan,” jelas Nopiza.
Gaji yang didapat diberikan atas kinerja yang dilakukan, dimulai pada tahun 2024. Ini adalah bentuk terima kasih atas tugas kades, sehingga diberikan juga tujangan.
Harapannya bisa lebih mengoptimalkan kinerja para kades.
“Bentuk pemberian semnagat supaya terus kerja,’ tuturnya.
BACA JUGA:Mantan Kabid Tenaga Kerja Dituntut 8 Tahun Penjara, Perkara Dugaan Korupsi Kompensasi TKA
Manejemen pemerintahan desa dipegang kendali oleh kades.
Sehingga kades perlu diperhatikan kesejahteraanya.
Di tempat terpisah Akademisi Bidang Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno, Ade Kosasih, SH, MH menjelaskan dana purna tugas yang diberikan kepada kades sudah tepat. Namun menurut ade cukup satu kali saja diberikan.
Jika lebih satu kali ketakutannya dana desa yang tidak bisa menampung hal itu.
“Cukup sekali saja kalau sering bangkrut juga,” jelas Ade.
BACA JUGA:Oknum Polisi Terdakwa Penipuan Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan JPU
Jika ada 1 kades yang habis masa ditambah dengan BPD 5 orang, artinya akan menghasilkan dana yang cukup besar.
“Jika dihitung desa harus menggaji para kades yang habis masa purna maka dana desa akan habis,” ungkapnya.
Jika kades ingin diberikan gaji pensiun hingga meninggal maka itu yang salah.
Sebab mereka tidak tergolong sebagai ASN.
“Jika memaksa untuk menggaji maka akan ada ketimpangan.