Ditambahkan Kasat Reskrim, penetapan DPO dilakukan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma lantaran yang bersangkutan semenjak ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah menghadiri panggilan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Seluma.
Sebelumnya penetapan tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara ditingkat Polres Seluma maupun Polda Bengkulu.
“Semenjak ditetapkan tersangka, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan. Baik panggilan pertama maupun kedua,”jelas Kasat.
BACA JUGA:Mengusung Makna Kebebasan, Ini Sejarah Awal Rambut Gimbal
Atas hal ini, selain membuka sayembara. Polres Seluma tetap membuka pintu lebar lebar jika Guntur Alam Aksa ingin kooperatif dan menyerahkan diri.
Hal ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan tidak berlarut larut.
“Kepada yang bersangkutan, itikad baiknya masih kita terima untuk hadir dan kooperatif,”imbuhnya.
Untuk diketahui, Guntur Alam Aksa ditetapkan tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma tahun 2023 lalu.
Penetapan DPO sudah polisi lakukan pada 22 April lalu.
Peran Guntur Arlan Aksa didalam kasus ini yaitu sebagai otak atau dalang.
Sehingga berpengaruh cukup besar terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Kantor Desa.
Sedangkan untuk dua pelaku lainnya yakni EN dan AMZ yang beberapa bulan lalu diamankan, saat ini berkasnya sudah lengkap P21 dan diserahkan ke Jaksa Kejari Seluma.
BACA JUGA:Ini yang Harus Dipersiapkan Ketika akan Interview Kerja
“Guntur merupakan dalang dalam kasus ini, sedangkan EN dan AMZ yang melakukan aksi pembakaran,”papar Kasat Reskrim.
Dijelaskan sebelumnya, modus operandi yang dilakukan tersangka EN dan AMZ dengan sengaja melakukan pembakaran Kantor Desa dengan cara membakar Kantor Desa Muara Danau menggunakan Bahan Bakar Minyak jenis pertalite yang dimasukkan kedalam botol berukuran 2 liter.