Dalam aksinya, tersangka EN juga menggunakan sebilah pisau yang digunakan untuk mencongkel pintu serta merobek hordeng kantor desa, lalu hordeng tersebut dilumuri pertalie dan dibakar sehingga api cepat merambat ke ruangan lainnya yang juga telah di beri pertalite.
BACA JUGA:Pohon Mati Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Penanaman Kembali Tunggu Pemangkasan
Sedangkan tersangka AMZ menunggu diteras kantor desa untuk melakukan pemantauan situasi, karena AMZ tidak berani untuk melakukan aksi pembakaran.
"Yang beraksi adalah EN, sedangkan AMZ dikarenakan mentalnya tidak kuat sehingga hanya menunggu diteras.
Dari aksi pembakaran ini tangan EN juga mengalami luka bakar lantaran tersulut api ketika membakar kantor desa,"imbuh Kasat.
Untuk diketahui, kedua pelaku yakni EN (35) dan AMZ (38), keduanya merupakan warga Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo yang desanya berdampingan dengan TKP yaitu Kantor Desa Muara Danau.
BACA JUGA:Penyebab Helm Berbau Tak Sedap, Serta Cara Menghilangkannya
Keduanya berhasil diamankan di dua lokasi berbeda pada 23 Januari 2024, pertama yakni AMH yang berhasil diamankan tidak jauh dari kediamannya saat tengah makan siang, sedangkan EN berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Kejadian terbakarnya kantor desa yang menghebohkan masyarakat setempat ini, terjadi pada Selasa 3 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 03.00 WIB tepatnya sehari pelantikan Kades Muara Danau, Darmadi yang baru terpilih dari hasil Pilkades serentak pada 6 September 2023 lalu.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat jejak botol oli bekas yang tercium aroma BBM dan ada yang mendengar ada aktifitas disekitar balai desa sebelum terjadi kebakaran. Atas hal ini polisi mengatakan bahwa pemerintah desa mengklaim merugi sekitar Rp 50 juta.