Pada Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, barang siapa dengan sengaja menguntungkan diri dengan memaksa baik dengan tindakan kekerasan maupun nonperbalnya akan dijatui hukuman penjara 9 tahun.
“Aturan paling pas jika masih juga tidak mau menurut maka hukum pidana kan menyelesaikan. Namun itu jalan terakhir,” ungkapnya.
Eddyson mengimbau masyarakat agar tidak memberi bayaran pada parkir liar sebab itu adalah ilegal.
Untuk ketentuan yang harus ada pada juru parkir adalah memiliki rompi petugas parkir.
BACA JUGA:Pelaku Usaha Kawasan Industri Optimis Indonesia Jadi Tujuan Investasi
Karcis parkir, surat Perintah Tugas (SPT).
“Silakan tanya apakah memiliki izin atau tidak.
Jika tidak bisa menunjukkan maka jangan bayar,” tutup Eddyson.